Job Description
<Job Responsibilities> - Lead and supervise tax advisory, compliance, and dispute resolution projects. - Provide tax planning and advisory, identify tax risks, and propose compliance strategies. - Manage audits, investigations, objections, appeals, and Tax Court cases, including reviewing all supporting documents. - Lead Tax Due Diligence for M&A, restructuring, and investment projects. - Prepare and review Tax Opinions with strong technical analysis. - Communicate and coordinate with the Directorate General of Taxes (DGT) and relevant authorities. - Monitor updates to tax laws, OECD/BEPS developments, and inform clients/internal teams. - Work closely with accounting, audit, and legal teams to deliver integrated solutions. - Mentor and guide junior consultants. - Support business development and maintain strong client relationships. ______________________________________________________________ <Tanggung Jawab Pekerjaan> - Memimpin dan mengawasi proyek konsultasi pajak, kepatuhan pajak, serta penyelesaian sengketa pajak. - Memberikan perencanaan pajak dan konsultasi, mengidentifikasi risiko pajak, serta menyusun strategi kepatuhan pajak. - Mengelola proses audit, pemeriksaan, keberatan, banding, hingga kasus di Pengadilan Pajak, termasuk meninjau seluruh dokumen pendukung. - Memimpin proses Tax Due Diligence untuk proyek M&A, restrukturisasi, dan investasi. - Menyusun dan meninjau Opini Pajak dengan analisis teknis yang kuat. - Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta instansi terkait. - Memantau pembaruan peraturan perpajakan, perkembangan OECD/BEPS, serta menginformasikan kepada klien/tim internal. - Bekerja sama dengan tim akuntansi, audit, dan hukum untuk memberikan solusi yang terintegrasi. - Membimbing dan mengarahkan konsultan junior. - Mendukung pengembangan bisnis serta menjaga hubungan baik dengan klien.
Job Requirement
<Necessary Skill / Experience > ・Bachelor’s degree in Accounting or Taxation. ・Brevet C / Tax Consultant License C ・USKP with active registration in SIKOP Kemenkeu. ・5–7 years of experience in a tax consulting firm, mainly in tax dispute, litigation, and advisory. ・Proven experience handling tax audits, objections, appeals, and Tax Court cases. ・Skilled in Tax Due Diligence, preparing Tax Opinions, and advising domestic & cross-border clients. ・Strong understanding of corporate tax, VAT, WHT, and individual income tax, plus knowledge of international tax and tax treaties (P3B). ・Excellent leadership, communication, and project management skills. ・Strong analytical and business writing skills. ・Responsible, ethical, and able to manage multiple deadlines. ______________________________________________________________ <Keterampilan / Pengalaman yang Dibutuhkan> ・Pendidikan minimal S1 di bidang Akuntansi atau Perpajakan. ・Memiliki sertifikasi Brevet C / lisensi Konsultan Pajak C. ・Memiliki sertifikasi USKP dengan registrasi aktif di SIKOP Kemenkeu. ・Memiliki pengalaman kerja 5–7 tahun di firma konsultan pajak, terutama dalam bidang sengketa pajak, litigasi, dan konsultasi pajak (advisory). ・Terbukti berpengalaman menangani proses pemeriksaan pajak, keberatan, banding, hingga kasus di Pengadilan Pajak. ・Memiliki keahlian dalam Tax Due Diligence, penyusunan Opini Pajak, serta memberikan konsultasi untuk klien domestik maupun lintas negara. ・Memiliki pemahaman yang kuat mengenai pajak perusahaan, PPN, PPh (withholding tax), pajak penghasilan orang pribadi, serta pengetahuan mengenai pajak internasional dan perjanjian pajak (P3B). ・Memiliki kemampuan kepemimpinan, komunikasi, dan manajemen proyek yang baik. ・Memiliki kemampuan analisis yang kuat serta kemampuan menulis bisnis (business writing). ・Bertanggung jawab, menjunjung tinggi etika kerja, serta mampu mengelola berbagai tenggat waktu secara bersamaan.